Domain expired dapatkah diaktifkan kembali ? Cetak

  • 120

Berdasarkan keterangan dari situs ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) untuk domain TLD (mis : .com. .biz, .net, etc), domain yang sudah expired dapat diaktifkan kembali selama tidak dalam status Pending Deletetion (masa penghapusan domain). Untuk lebih jelasnya, dapat anda lihat keterangan dari status domain dibawah ini :



Siklus AVAILABLE, domain dalam siklus ini bisa didaftarkan oleh siapapun, untuk memeriksa ketersediaan nama domain, anda dapat menggunakan situs http:/who.is

Siklus REGISTERED (1-10 thn), pada siklus ini, domain telah didaftarkan dan status nya aktif.

Siklus EXPIRED, pada siklus ini domain yang telah melewati batas tanggal expired dan belum memperpanjang, maka nama domain tersebut akan ditahan oleh ihak registry (induk dari registrar), artinya name server dari domain anda diambil alih oleh registry dan domain anda langsung masuk ke siklus auto renew grace period.

Siklus EXPIRED - AUTO RENEW GRACE PERIOD (1-45 hari), pada siklus ini masih dapat melakukan perpanjangan nama domain pada registrar dengan harga yang normal.

Siklus EXPIRED - REDEMPTION GRACE PERIOD (30 hari), pada siklus ini, sebuah domain yang telah melewati auto renew grace period (45 hari setelah tanggal expired) akan masuk ke daftar domain yang akan di hapus, pada fase ini domain masih dapat di aktifkan, tetapi dengan membayar biaya restore, biaya restore domain dapat mencapai 10x lipat dari harga normal.

Siklus EXPIRED - PENDING DELETION (5 hari), pada fase ini nama domain dihapus dari database ICANN.

Siklus RELEASE, nama domain yang telah dihapus dapat didaftarkan kembali dan siklus domain kembali ke available.

 

 


Apakah jawaban ini membantu?

Kembali